Manfaat Ilmu Fiqih
Rangkuman Ngaji Ta’lim Muta’alim
Rabu, 12 Januari 2022
Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
=================================
بسم الله الرحمن الرحيم
Sebaiknya, seorang pelajar jangan sampai tersibukkan dengan sesuatu selain ilmu dan jangan sampai tidak mengerti tentang ilmu fikih karena dengan mengerti ilmu fikih hidup akan tertata dengan baik. Akan mengetahui halal haram, sah tidak sah, benar atau tidak benar, pahala atau dosa, neraka atau surga. Ilmu fikih itu bermanfaat sejak di dunia hingga akhirat.
قَالَ مُحَمَّدُ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالٰى : اِنَّ صَنَاعَتِنَا هٰذِهِ مِنَ الْمَهْدِ اِلَى اللَّحْدِ. فَمَنْ اَرَادَ اَنْ يَتْرُكَ عِلْمَنَا هٰذَا سَاعَةً فَلْيَتْرُكْهُ السَّاعَةُ
Dari Syekh Muhammad Rohimatullah berkata: Sesungguhnya pekerjaan mencari ilmu itu dari masih bayi hingga ke liang lahat.
Maksud ilmu diatas adalah ilmu fikih, barang siapa yang berkehendak meninggalkan ilmu fikih dalam satu waktu maka seperti meninggalkan seluruh waktunya.
Salah seorang ahli fiqih yaitu Ibrahim bin Jarrah, Beliau datang menjenguk Syekh Abu Yusuf dalam keadaan sakit menjelang wafatnya (sakarotul maut) Syekh Abu Yusuf masih dengan semangat memikirkan fiqih memikirkan tentang lebih utama mana melempar jumrah dengan berkendaraan atau melempar jumrah dengan berjalan kaki?
Syekh Ibrahim tidak mampu menjawabnya kemudian dijawab sendiri oleh Syekh Abu Yusuf : sesungguhnya melempar jumrah dengan berjalan kaki itu lebih disukai dizaman terdahulu.
Dikatakan ada salah seorang yang bertemu sepeninggal Syekh Muhammad kemudian bertanya kepada Syekh Muhammad ” bagaimana keadaan tuan sewaktu nyawa di cabut? ” Kemudian syekh Muhammad menjawab : “Pada saat itu aku sedang memikirkan satu masalah budak mukhatab sehingga aku tidak merasakan apa-apa ketika ruh ku terlepas “.
Dan dikatakan pula jawaban syekh Muhammad di akhir hayatnya tiba, aku sibuk berijtihan fikih memikirkan masalah budak mukhatab sehingga aku tidak mempersiapkan diri menghadapi hari ini (kematian).
Demikianlah seorang ahli fikih seluruh waktunya digunakan untuk kepentingan ilmu fiqih dengan begitulah tentu dapat kelezatan ilmu yang agung.
-والله أعلم بالصواب-