SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Udzurnya Shalat, Shalat Yang Diharamkan Dan Syarat Wajibnya Shalat

Terbit 12 November 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Fiqih
Udzurnya Shalat, Shalat Yang Diharamkan Dan Syarat Wajibnya Shalat

Kamis, 12 November 2021

Kajian Al-Yaqutun Nafis
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA

Udzur-udzurnya Shalat

Udzur-udzurnya shalat ada empat yaitu: tidur, lupa, menjamak shalat, dan dipaksa.

Namun didalam keterangan lain pada kitab Fathul Qorib menjelaskan bahwa udzurnya shalat ada dua yaitu lupa dan tidur. Sedangkan menjamak shalat merupakan rukhshah (keringan).

Shalat yang Diharamkan dari Sisi Waktunya

Diharamkan shalat yang tidak ada sebabnya, atau shalat yang memiliki sebab yang sebabnya muta’akhir diselainnya tanah haram mekkah (berlaku di luar tanah Mekah). Ada lima waktu yaitu:

1. Ketika terbitnya matahari sampai seukuran tombak.

2. Saat waktu istiwa’, yaitu waktu dimana bayangan terdapat dibawah bendanya kecuali hari Jum’at sampai matahari tergelincir.

3. Saat matahari mulai menguning hingga matahari terbenam.

4. Setelah melakukan shalat ashar sampai waktu matahari terbenam.

5. Setelah melaksanakan shalat subuh sampai terbitnya matahari.

Lima waktu tersebut diharamkan melaksanakan shalat jika tidak ada sebabnya. Namun jika ada sebabnya seperti shalat tahyatul masjid, shalat mayat, dan shalat gerhana maka diperbolehkan melaksanakan shalat.

Diwaktu matahari terbit dan terbenam dilarang melaksanakan shalat agar tidak menyerupai orang majusi yang menyembah matahari karena pada waktu tersebut orang majusi menyembah matahari.

Syarat Wajib Shalat

Syarat wajib shalat ada enam yaitu Islam, baligh, bersih dari haid dan nifas, sampai nya dakwah, dan sehatnya panca Indra.

Jika suatu desa belum ada yang berdakwah mengenai wajibnya shalat maka tidak dihukumi dosa karena belum mengetahui bahwa hukum shalat adalah wajib. Namun jika sudah mengetahui hukum shalat adalah wajib maka berdosa jika meninggalkan shalat.

والله أعلم بالصواب

Sekian rangkuman kitab Al-Yaqutun Nafis semoga bermanfaat. Nantikan rangkuman materi berikutnya di hari Kamis selanjutnya✨

SebelumnyaBAB 6: Rusaknya (batalnya) Wudlu SesudahnyaRukun Rukunnya Sholat

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya