Udzurnya Shalat, Shalat Yang Diharamkan Dan Syarat Wajibnya Shalat
Kamis, 12 November 2021
Kajian Al-Yaqutun Nafis
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
Udzur-udzurnya Shalat
Udzur-udzurnya shalat ada empat yaitu: tidur, lupa, menjamak shalat, dan dipaksa.
Namun didalam keterangan lain pada kitab Fathul Qorib menjelaskan bahwa udzurnya shalat ada dua yaitu lupa dan tidur. Sedangkan menjamak shalat merupakan rukhshah (keringan).
Shalat yang Diharamkan dari Sisi Waktunya
Diharamkan shalat yang tidak ada sebabnya, atau shalat yang memiliki sebab yang sebabnya muta’akhir diselainnya tanah haram mekkah (berlaku di luar tanah Mekah). Ada lima waktu yaitu:
1. Ketika terbitnya matahari sampai seukuran tombak.
2. Saat waktu istiwa’, yaitu waktu dimana bayangan terdapat dibawah bendanya kecuali hari Jum’at sampai matahari tergelincir.
3. Saat matahari mulai menguning hingga matahari terbenam.
4. Setelah melakukan shalat ashar sampai waktu matahari terbenam.
5. Setelah melaksanakan shalat subuh sampai terbitnya matahari.
Lima waktu tersebut diharamkan melaksanakan shalat jika tidak ada sebabnya. Namun jika ada sebabnya seperti shalat tahyatul masjid, shalat mayat, dan shalat gerhana maka diperbolehkan melaksanakan shalat.
Diwaktu matahari terbit dan terbenam dilarang melaksanakan shalat agar tidak menyerupai orang majusi yang menyembah matahari karena pada waktu tersebut orang majusi menyembah matahari.
Syarat Wajib Shalat
Syarat wajib shalat ada enam yaitu Islam, baligh, bersih dari haid dan nifas, sampai nya dakwah, dan sehatnya panca Indra.
Jika suatu desa belum ada yang berdakwah mengenai wajibnya shalat maka tidak dihukumi dosa karena belum mengetahui bahwa hukum shalat adalah wajib. Namun jika sudah mengetahui hukum shalat adalah wajib maka berdosa jika meninggalkan shalat.
والله أعلم بالصواب
Sekian rangkuman kitab Al-Yaqutun Nafis semoga bermanfaat. Nantikan rangkuman materi berikutnya di hari Kamis selanjutnya✨