BAB 5: Mengusap 2 Muzah
Rangkuman Pengaosan Kitab Bulughul Maram Karangan Ibnu Hajar Al-Asqolani oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Ahad, 31 September 2021
53. Hadist dari Syu’bah RA. Beliau menuturkan bahwa suatu ketika, beliau bersama Rasulullah SAW yang sedang berwudhu. Sahabat Syu’bah RA melihat Rasulullah mengenakan muzah. Ketika beliau hendak melepaskan muzah dari kaki Rasulullah, Rasulullah SAW memerintahkannya untuk membiarkan muzahnya agar tetap di kaki. Kemudian Rasulullah SAW mengusap muzah tersebut sebagai ganti membasuh kaki. Muttafaqun ‘Alaih
Dari hadist ini, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu keadaan tertentu, boleh mengganti membasuh kedua kaki yang menggunakan muzah dengan usapan saja.
Menurut Imam 4 kecuali Imam An-Nasa’i menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengusap muzahnya pada bagian atas dan bawahnya.
54. Hadist dari Sayidina Ali RA. Beliau menuturkan bahwa dalam syari’atnya, hukum islam mengandung nilai-nilai aqliyah dan ‘Ubudiyah. Jika diterapkan pada kasus mengusap muzah, seharusnya yang diusap adalah bagian bawahnya karena secara logika, bagian bawah adalah bagian yang lebih kotor daripada bagian atas muzah. Akan tetapi, Sayidina Ali RA bersaksi bahwa Rasulullah SAW sendiri mengusap muzahnya pada bagian atas. Yang artinya, hal ini tidak termasuk dalam nilai aqliyah suatu syari’at. Melainkan ada nilai ‘ubudiyah.
55. Hadist dari Sahabat Shofan bin ‘asll. Ketika Rasulullah SAW sedang safar (bepergian), beliau memerintahkan para sahabat untuk tidak melepaskan muzah selama 3 hari karena kencing, buang air, dan tidur, terkecuali untuk junub.
Hadist ini membahas tentang durasi pemakaian muzah dan ketentuan-ketentuan yang membolehkan muzahnya tetap dipakai selama batas waktu yang ditentukan. Yakni. Tidur, kencing, dan buang air besar. Tidak termasuk junub. Hadiat dikeluarkan oleh Imam An-Nasai dan Imam Tirmidzi.
56. hadist dari Ali bin Abi Tholib RA. Rasulullah SAW menetapkan durasi pemakaian muzah. Yakni, 3 hari 3 malam untuk musafir dan sehari semalam untuk muqim.
57. Hadist dari Stauban RA tentang sorban yang terikat dikepala, baik sorban, penghangat, dan juga muzah. Rasulullah pernah mengirimkan bala tentara yang diperintahkan untuk tidak melepas Ashoib (sorban dan penghangat). Melainkan dengan mengusapnya. Yang demikian sudah cukup dan sah. Hadist riwayat Ahmad dan Imam Abu Dawud.
Hadist 58 dari Sahabat Umar. Hadist ini termasuk hadist mauquf (hadist yang berhenti sanadnya dan tidak sampai kepada Rasulullah SAW), dan hadist dari Sahabat Anas yang hadist tersebut merupakan hadist marfu’ (hadist yang sanadnya sampai kepada Rasulullah SAW).
عَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفً وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا- ( إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ ) أَخْرَجَهُ
اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه
Artinya: Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu secara mauquf dan dari Anas Radliyallaahu ‘anhu secara marfu’: “Apabila seseorang di antara kamu berwudlu sedang dia menggunakan muzah, maka hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan sholat dengan mengenakannya tanpa melepasnya jika ia menghendaki kecuali karena jinabat.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim Hadits shahih menurut Hakim.
Hadist ini menjelaskan tentang seseorang yang memakai muzah (sepatu) dengan syarat dia telah bersuci sebelum memakai muzahnya. Maka, dia tidak perlu melepas muzahnya. Cukup dengan berwudlu, ketika sampai pada pembasuhan kaki, diganti dengan mengusap muzahnya. B
Hal ini berlaku pada hadast kecil saja seperti kencing, buang air besar, tidur. Tidak termasuk junub yang mewajibkan mandi besar.
Hadist 59 dari Khalifah Abu Bakar RA
وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ( أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا ) أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة
Hadist ini menjelaskan tentang adanya rukhshoh (keringanan) bagi musafir (orang yang bepergian) dalam menggunakan muzah, yakni selama 3 hari 3 malam. Berbeda dengan muqim (orang yang menetap), yakni selama sehari semalam.
Hadist 60 dari Ubai bin ‘Imarah RA.
عَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ قَالَ: ( يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: يَوْمًا؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: وَيَوْمَيْنِ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: وَثَلَاثَةً؟ قَالَ: نَعَمْ وَمَا شِئْتَ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ )
Sahabat Ubai bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah saya mengusap muzah?”
Rasulullah menjawab, “Iya!”.
Ubai bertanya lagi, “2 hari?”
Kemudian Rasulullah menjawab lagi, “Iya!”.
Ubai bertanya sekali lagi, “3 hari?”
Kemudian dijawab kembali oleh Rasulullah SAW, “Iya, silakan semaumu!”
Hadist dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dengan menyatakan kalau hadist ini tidak kuat.
Wallahu a’lam bisshowab