SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Kajian Tafsir Jalalain | An-Nisa: 91-92 | DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA. | 26 September 2021

Terbit 26 September 2021 | Oleh : Team Mdc | Kategori : Tafsir
Kajian Tafsir Jalalain | An-Nisa: 91-92 | DR. KH. Fadlolan Musyaffa', Lc., MA. | 26 September 2021

Kajian Tafsir Jalalain | An-Nisa: 91-92 | DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA. | 26 September 2021

BESARNYA PERLINDUNGAN ALLAH SWT TERHADAP UMAT MANUSIA

Pengajian hari ini masih dibuka dengan pembahasan tentang orang kafir yang munafiq. Dalam Q.S An-Nisa ayat 91 dijelaskan bahwa apabila datang segolongan kaum kafir munafiq yang pura-pura menampakkan keimanan, akan tetapi setelah mereka diberikan keamanan, mereka malah kembali kafir lagi, bahkan mengajak orang lain pada kesyirikan, maka halal bagi kita untuk menawan, memerangi, bahkan membunuhnya. Hal ini bisa dilakukan karena demi keamanan, keadilan bersama, serta menjaga kedaulatan sebuah negara.

Selanjutnya, Q.S An-Nisa ayat 92 menjelaskan tentang larangan bagi seorang mu’min untuk membunuh mu’min yang lain kecuali karena tidak disengaja. Pembunuhan yang tidak disengaja ini maksudnya adalah apabila orang yang membunuh tidak mempunyai niatan untuk membunuh, pembunuh tersebut salah sasaran ketika sedang berburu/memanah pohon/ aktivitas lain yang sebenarnya tidak untuk melukai manusia, serta pemukulan dengan sengaja namun menggunakan barang yang sewajarnya tidak mematikan seperti pemukulan dengan pulpen.

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa apabila seseorang tidak sengaja membunuh orang muslim, maka orang tersebut harus memerdekakan budak yang beriman, bila tidak menemukan budak maka membayar diyat (denda) dengan harta senilai 100 ekor unta. Akan tetapi, ketika keluarga atau ahli waris dari yang terbunuh memaafkannya, maka si pembunuh tidak diwajibkan untuk memerdekakan budak atau membayar diyat, hanya saja disuruh untuk bersedekah kepada keluarga terbunuh.

Kewajiban membayar diyat ini diberi jangka waktu selama 3 tahun bagi orang yang mampu. Apabila tidak mampu, maka bisa ditanggung oleh Baitul mal (uang negara), bila tidak dari baitul mal maka si pembunuh wajib membayar diat dari diri sendirinya.

Selanjutnya, apabila yang terbunuh merupakan pihak musuh sedang musuh itu orang yang beriman, maka wajib bagi si pembunuh untuk memerdekakan budak yang beriman. Kenapa tidak diwajibkan untuk membayar diyat? Hal ini karena dikhawatirkan diyat itu nantinya malah akan digunakan untuk membeli senjata untuk melakukan serangan.

Kemudian, apabila yang terbunuh berasal dari golongan kafir dzimmi (kafir yang dilindungi) maka yang terbunuh wajib membayar 1/3 ukuran diyat untuk orang mu’min apabila yang terbunuh adalah orang Yahudi atau Nasrani. Namun, apabila yang terbunuh adalah orang Majusi, maka diyatnya seukuran 2/3 dari 1/10 diyatnya orang mu’min.

Apabila si terbunuh tidak mampu untuk membayar diyat, maka sanksi kepada pembunuh diganti dengan kewajiban berpuasa selama 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk kafarat. Kafarat ini tidak bisa diganti dengan memberikan makan kepada faqir miskin.

Serangkaian hukum ini ada karena besarnya perlindungan Allah SWT terhadap manusia yang merupakan sebaik-baiknya penciptaan. Apabila seorang manusia menahan diri dari membunuh orang lain, berarti orang itu telah melindungi kehidupan seluruh umat manusia.

Wallahu a’lam bis shawab..

SebelumnyaPengertian Najis, Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkan Najis SesudahnyaKeutamaan Istighfar

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya