SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Pengertian Najis, Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkan Najis

Terbit 23 September 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Fiqih
Pengertian Najis, Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkan Najis

Kamis, 23 September 2021

Kajian Al-Yaqutun Nafis
Halaman 23
Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA

NAJIS
Najis secara bahasa, adalah sesuatu yang menjijikkan. Sedangkan najis secara Syara’ artinya adalah sesuatu yang menjijikkan yang mencegah sahnya shalat ketika tidak ada rukhshah( sesuatu dispensasi yang meringankan).

Macam-Macam Najis
Najis terbagi menjadi 3 macam, yaitu najis mugholladhoh, najis mukhaffafah, dan najis mutawassithah.

1. Najis mughalladhoh , yaitu najis yang diberatkan seperti najisnya anjing, babi, dan anak yang lahir dari anjing dan babi, atau dari salah satu anjing dengan babi, atau salah satunya babi atau anjig betina dengan binatang halal misalnya anak dari perkawinan anjing atau babi dengan kambing jantan.

Namun ketika bapaknya adalah salah satu anjing atau babi, tetapi ibunya adalah kambing (hewan yang halal di makan) maka di hukumi anak kambing dan halal di makan.

2. Najis mukhaffafah, yaitu najis yang ringan seperti air kencingnya bayi laki-laki sebelum usia 2 tahun yang belum mendapat asupan makanan kecuali hanya asi.

3. Najis mutawassithah, najis yang yang menengah yaitu seluruh najis selain najis mughalladhoh dan mukhoffafah. Najih mutawassithah seperti arak/khamar dll.

Menghilangkan Najis
Menghilangkan najis dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:

1. Najis mughalladhoh, disucikan dengan cara membasuh bagian yang terkena najis sebayak tujuh basuhan, salah satu basuhannya menggunakan debu yang sah digunakan untuk tayamum.

2. Najis mukhaffafah, disucikan dengan cara menyiramkan air secara merata pada bagian yang terkena najis.

3. Najis mutawassithah.
Najis mutawassithah terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyah dan hukmiyah

1) ‘Ainiyyah, najis yang dapat di temukan oleh panca Indra (mata) yaitu najis yang terlihat warna, bau, atau rasanya. Disucikan dengan cara membersihkannya sampai hilang warna, bau, dan rasanya.

2) Hukmiyah, yaitu najis yang tidak berwujud tidak berwarna, bau dan tidak berasa. Disucikan dengan cara mengalirkan air ke bagian yang terkena najis secara merata.

والله أعلم بالصواب
Sekian rangkuman kitab Al-Yaqutun Nafis halaman 23 semoga bermanfaat. Nantikan rangkuman materi berikutnya di hari Kamis selanjutnya✨

SebelumnyaPenyebab Lupanya Seorang Pelajar SesudahnyaKajian Tafsir Jalalain | An-Nisa: 91-92 | DR. KH. Fadlolan Musyaffa', Lc., MA. | 26 September 2021

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya