Hal-hal yang Merusak atau Membatalkan Wudlu
Kamis, 9 September 2021
Kajian Al-Yaqutun Nafis
Halaman 19-
Oleh : DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
Hal-hal yang Merusak atau Membatalkan Wudlu
Hal-hal yang merusak atau membatalkan wudlu ada empat yaitu:
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), yaitu segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur kecuali mani contohnya seperti kencing, buang air besar, kentut, wadi serta mazdi.
2. Hilangnya akal, yaitu orang yang hilang akalnya meskipun sebentar baik disebabkan oleh mabuk, gila, pingsan, atau tidur, kecuali tidur dengan posisi duduk menetap di tempat duduknya.
3. Bertemunya/bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, yaitu bertemunya kulit perempuan dan laki-laki dewasa (baligh) yang bukan mahram artinya orang yang tidak senasab termasuk istri tanpa adanya penghalang antara kulit laki-laki dan perempuan tersebut.
4. Menyentuh qubul atau dubur anak Adam, yaitu ketika seseorang menyentuh qubul atau dubur anak Adam dengan telapak tangan atau telapak jari bagian dalam. Jika tersentuh oleh selain telapak tangan atau telapak jari maka di hukumi tidak batal wudlunya.
Hal-hal yang Diharamkan Bagi Orang Yang Batal Wudlunya
Orang-orang yang batal wudlu maka diharamkan baginya empat perkara yaitu:
1. Shalat.
2. Thawaf.
3. Menyentuh mushaf, yaitu mushaf murni yang tidak ada terjemahannya. Jika mushaf terjemahan maka di perbolehkan menyentuh nya tanpa wudlu bahkan saat haid sekalipun.
4. Membawa mushaf.
MANDI
Mandi disini maksudnya adalah mandi besar. Secara bahasa mandi artinya adalah mengalirkan, sedangkan secara syara artinya adalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh dengan niat tertentu.
Perkara-perkara yang Mewajibkan Mandi
Perkara yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar ada enam yaitu:
1. Memasukkan khasyafah (kemaluan laki-laki) ke farji (kemaluan perempuan).
2. Keluarnya mani, yaitu ketika mani seseorang keluar baik dalam keadaan mimpi ataupun dalam keadaan sadar dan nyata terjadi maka di wajibkan bagiannya untuk mandi besar.
3. Haid, yaitu ketika keluar nya darah pada siklus bulanan yang di alami oleh wanita yang sudah baligh maka wajib mandi besar ketika darah haidnya sudah berhenti.
4. Nifas, yaitu ketika (cairan lokia) darah keluar dari rahim saat melahirkan atau setelah melahirkan yang berlangsung sejak melahirkan hingga enam minggu setelah selesai melahirkan. Setelah masa nifasnya selesai maka wajib baginya untuk mandi besar.
5. Bersalin (melahirkan), yaitu ibu yang melahirkan dapat melakukan mandi besar ketika fisiknya sudah memungkinkan untuk mandi.
6. Meninggal dunia, yaitu mayat atau jenazah maka wajib untuk dimandikan.
Rukun Mandi
Rukun mandi besar ada dua yaitu yang pertama niat dan yang kedua adalah meratakan air ke seluruh anggota tubuh. Diperbolehkan membaca niat dengan menggunakan bahasa Arab atau bahasa Indonesia.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar, fardu karena Allah SWT.
Syarat Mandi
Syarat mandi besar sama dengan syarat-syarat wudlu seperti yang telah di sebutkan pada pembahasan sebelumnya.
(Cek rangkuman materi bab syarat wudlu pada postingan sebelumnya)
والله أعلم بالصواب
Sekian rangkuman kitab Al-Yaqutun Nafis halaman 19-21 semoga bermanfaat. Nantikan rangkuman materi berikutnya di hari Kamis selanjutnya✨