Macam-macam Air #3
Rangkuman Pengaosan Kitab Bulughul Maram Karangan Ibnu Hajar Al-Asqolani oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Ahad, 22 Agustus 2021
10. Hadist dari Anas Bin Malik RA. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa suatu ketika, datang salah seorang dari kampung. Kemudian orang kampung itu kencing di teras masjid. Lalu ada seseorang yang melarangnya. Melihat hal tersebut, Nabi Muhammad SAW melarang orang itu mengolok orang kampung tersebut dan dibiarkan saja hingga selesai pipisnya. Setelah itu, Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk menyucikan area najis kencing tersebut dengan menyiramnya atau mengepelnya menggunakan air. Hadis ini merupakan hadist mutaffaqun alaih (Hadis yang disepakati oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim)
11. Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA., Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dihalalkan bagi kita untuk memakan 2 bangkai dan 2 darah ini. Bangkai tersebut ialah bangkai belalang dan ikan. Bangkai ikan sebesar ikan lumba-lumba pun hukumnya suci dan halal dikonsumsi. Lalu 2 darah yang dimaksud ialah hati dan limpa. Hukum mereka adalah suci dan halal. Hadist ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, akan tetapi lemah.
12. Dari Abi Hurairah RA, melihat bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, apabila ada lalat jatuh kedalam air minuman, hendaknya kita menenggelamkan lalat tersebut kedalam minuman kemudian diangkat untuk dibuang. Kenapa demikian? Karena salah satu sayap lalat tersebut mengandung penyakit, sedangkan sayap yang lain mengandung obatnya. Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Abu Dawud.
13. Hadist dari Abi Waqid RA, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa apabila ada potongan anggota badan dari binatang ternak yang hidup maka potongan organ tersebut dikategorikan sebagai bangkai. Sehingga hukumnya najis dan haram (dimakan). Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Imam Tirmidzi.
Wallahu a’lam bisshowab
===========