Macam-macam Air #1
Rangkuman Pengaosan Kitab Bulughul Maram Karangan Ibnu Hajar Al-Asqolani oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Ahad, 8 Agustus 2021
Bab Menerangkan Tentang Macam-Macam Air
1. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A, Rasulullah bersabda bahwa lautan dikatakan suci karena mutabahhiran (melampaui batas banyak). Hukum air laut ialah suci. Begitu juga bangkai binatang yang berasal dari laut.
2. dari Abi Sa’id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda bahwa hukum asal dari air ialah suci dan tidak ada sesuatu yang menajiskan. Hadis ini dikeluarkan oleh Imam 3 dan dishohihkan oleh Imam Ahmad.
Untuk memahami hukum dari hadis ini, maka harus difahami dengan hadis yg lain. Seperti hadis yang diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri yang menjelaskan bahwa air itu suci,selagi tidah berubah dari salah satu tiga sifat air yaitu baunya atau rasanya atau warnanya.
3. Kemudian dijelaskan lagi dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abi Umamah Al-Bahili bahwa air itu suci, kecuali air itu kemasukan najis yang mampu mengalahkan bau, rasa, dan warna dari air tersebut maka air tersebut menjadi najis. Diperjelas kembali dengan hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi dengan redaksi, air itu suci kecuali berubah bau, rasa, dan warnanya disebabkan ada najis yang masuk kepada air tersebut.
4. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, Rasulullah bersabda, ketika terdapat air seukuran 2 kulah, maka air tersebut tetap dianggap suci meskipun kemasukan najis,selagi tidak berubah dari salah satu sifat air. Hadis tersebut dikeluarkan oleh imam 4, kemudian di shohihkan oleh Ibnu Huzaimah, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban.
5. Diriwayatkan okeh Abu Hurairah, Rosulullah SAW bersabda bahwa kita tidak boleh mandi junub di air yang tidak mengalir dengan cara menceburkan anggota badan kedalamnya. Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhori, dilarang mengencingi air di air yang diam.
6. Dari seorang sahabat Nabi, nabi pernah mencegah seorang perempuan yang hendak mandi menggunakan air bekas suaminya, dan juga sebaliknya. Hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud, Imam Nasa’i, dan sanadnya shohih.
Wallahu a’lam bisshowab