Wala’ dan Tadbir
Al-Yaqutun Nafis
Halaman 244-246
Oleh: DR. K.H Fadlolan Musyaffa’, LC., MA.
Al-wala’
Secara bahasa Al-wala’ berarti kekerabatan. Sedangkan secara Syara’ Al-wala’ berarti orang yang mendapat asobah (warisan) sebab hilangnya kepemilikan atas budak tersebut karena dimerdekakan.
Ketetapan Al-wala’
Wala’ ditetapkan kepada orang yang memerdekakan budak dan ‘ashabah-nya yaitu orang-orang yang menjadi waris ashabah dengan dirinya sendiri. Orang yang memerdekakan selama masih hidup didahulukan dalam hal manfaat- manfaat yang didapat, kemudian setelah itu berpindah kepada ‘ashabah-nya sesuai urutan waris ashabah dalam warisan, kecuali saudara laki-laki dan anak laki-laki yang didahulukan dari kakek.
Hukum Al-wala’
Hukum Al-wala’ yaitu: mendapatkan ashabah sebab nasab dalam empat perkara yaitu:
1. Mendapatkan warisan
2. Mendapatkan wali pernikahan (orang yang memerdekakan budak menjadi wali budak tersebut)
3. Tertanggung kehidupannya(diyat)
4. Di dahulukan dalam pengurusan jenazah.
Hak wala’ ini tidak ditetapkan kecuali jika ashabah dari jalur nasab tidak ada.
Attadbir
Secara bahasa Attadbir artinya adalah mempertimbangkan akibat-akibat dalam sebuah perkara. sedangkan secara Syara’ Attadbirua artinya menggantungkan kemerdekaan seorang budak oleh pemilik dengan kematian pemilik tersebut.
Rukun Memerdekakan Budak
Rukun memerdekakan budak ada 3 yaitu:
1. Pemilik budak (adanya pemilik budak)
2. Adanya budak
3. Adanya sihghat
Syarat pemilik budak yang memerdekakan budak
Syarat pemilik budak yang memerdekakan budak ada 3 yaitu:
1. Baligh
2. Memiliki akal
3. Tidak terpaksa
Syarat budak yang dimerdekakan
Syarat pemilik budak yang yang memerdekakan budak yaitu seorang budak yang bukan ummi Walid (seorang budak perempuan yang sudah melahirkan)
Syarat shighat memerdekakan budak
Syarat sighot memerdekakan yaitu adanya lafadz atau ucapan yang memberikan perasaan kemerdekaan
Contoh kemerdekaan budak
Zaid berkata kepada budaknya “kamu adalah orang yang merdeka setelah kematianku” atau Zaid berkata kepada budaknya “aku memerdekakan mu”
Hukum budak yang dimerdekakan
Hukum budak yang berada dalam tadbir selamanya tuannya masih hidup adalah sebagaimana budak biasa. Pemilik boleh melakukan transaksi selain gadai, bahkan boleh transaksi yang mengambil kepemilikan sehingga memerdekakan nnya batal. bila majikannya meninggal dunia, maka budak tersebut merdeka sepertiganya.