SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Mengetahui Waktu-Waktu Sholat di Pesawat (Pembahasan Pertama)

Terbit 22 April 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Pasanan
Mengetahui Waktu-Waktu Sholat di Pesawat (Pembahasan Pertama)
Ngaos Assholah fil Hawaa karangan DR. K.H Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Kamis, 22 April 2021

PASAL KETIGA
Mengetahui Waktu-Waktu Sholat di Pesawat

Pembahasan yang pertama:
Pemahaman waktu-waktu sholat dan mengetahuinya dengan memanfaatkan matahari.

Mengetahui waktu sholat menjadi salah satu syarat wajibnya sholat.
(Adapun keterangan waktu sholat maktubah atau sholat fardhu sudah dijelaskan di pertemuan sebelumnya)

Adapun orang yang sedang tidak berada di bumi, di luar angkasa, maka cara mengetahui waktu sholat tidaklah menggunakan matahari, tapi cukup dengan jam elektronik atau radar. Jika seseorang melakukan sholat tanpa mengetahui waktu secara pasti, maka tidak sah sholatnya, meskipun benar waktunya sholat, karena ia tidak mengetahui waktu sholat dengan ilmu atau melakukan ijtihan mencari tahu benarnya waktu sholat.
Sholat yang dilaksanakan pada waktunya, dinamakan sholat ada’. Sholat yang dilasanakan diluar waktunya dinamakan sholat qodho’. Ketika sholat ashar, baru sholat 1 rakaat lalu rakaat berikutnya masuk waktu maghrib, sholatnya dianggap sah sebagai sholat ada’.

Mzhadab Pertama

Mengikuti madzhab Hanafi, madzhab ini berpendapat bahwa apabila seseorang masih bisa melaksanakan takbirotul ikhrom, baik karen udzur atau tidak, maka tetap dianggap sebagai ada’. Pendapat yang sama dijelaskan oleh Abu Hurairah, Imam Syarkhasi, diriwayatkan dari Abi Yusuf.
Melakukan sholat di waktu ada’ meskipun sebagian saja itu lebih utama, daripada seluruh rakaat dilakukan diluar waktunya. Misalnya melakukan sholat ashar baru satu rakaat lalu sudah masuk waktu maghrib, yang demikian lebih baik daripada melakukan sholat ashar setelah habis waktunya sholat ashar (qodho’).
Wallahu a’lam bisshowab
SebelumnyaZakat Uang SesudahnyaBudidaya Santri

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya