Berwudhu Menggunakan Air Yang Tersimpan Di Dalam Tisu
Ngaos Assholah fil Hawaa karangan DR. K.H Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Rabu, 19 April 2021
Istilah wudhu dalam Al-Qur’an surat Alfurqon ayat 48
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ ….
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah.”
Ayat diatas merupakan sebuah perintah untuk melaksanakan wudhu sebelum melaksanakan sholat apabila sedang hadas. Dan jika berhadas besar, maka diharuskan mandi terlebih dahulu.
Terdapat perbedaan makna kata antara غسل dan مسح. Kata غسل mempunyai arti membasuh dengan mengalirkan air tempat yang dibasuh. Dan arti kata مسح berarti mengusap.
Imam Malik ra memperbolehkan mengusap kedua kaki ketika wudhu. Sementara Imam Syafi’i mengharuskan untuk membasuh kedua kaki.
Menurut Abi Yusuf, membasuh anggota wudhu dengan es batu itu boleh, dengan syarat es batu tersebut bisa menetes 2-3 tetes. Tetesan tersebut sebagai bentuk mengalirnya air. Ketika Abu Ja’far ditanya tentang hal serupa, beliau juga berpendapat seperti Abi Yusuf. Kemudian menurut Ibnu Ayub, dalam musim panas hendaknya kita mengusap anggota wudhu seperti kita memakai luluran, baru kemudian membasuh. Karena pada musim dingin, kulit cenderung kering. Berbeda dengan keadaan musim dingin di Indonesia yang tidak terlalu menyebabkan kulit kering.
Jumhur ulama’ sepakat bahwa hilangnya najis harus dengan membasuhnya dengan air yang suci dan mensucikan. Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi) berpendapat bahwa air yang suci (meskipun tidak mensucikan) bisa digunakan untuk menghilangkan najis.
Seperti pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa bila najis sudah hilang dengan cara apapun, maka telah dihukumi suci. Karena dengan hilangnya ilat, maka hilanglah najis pula. Najis bisa hilang dengan segala benda cair yang suci.
PEMBAHASAN KETIGA
Mekanisme Mensucikan Hadas Menggunakan air yang tersimpan pada tisu (Tisu Basah)
(Tisu basah yang dimaksud sudah dibahas di bab sebelumnya)
Ambil tisu yang sudah direndam dengan air. Pastikan tisu tersebut meneteskan lebih 2-3 tetesan air. Kemudian diperas untuk membasuh wajah. 1 tisu untuk 1 basuhan. Kemudian dilanjut ke anggota wudhu yang lain dengan cara yang sama. Demikian adalah cara mensucikan hadas kecil. Begitu juga boleh digunakan untuk mensucikan najis dengan menggunakan tisu basah, yakni dengan menghilangkan najisnya hingga hilang najisnya.
Syarat-Syarat Wudhu (3)
1. Syarat wajib
2. Syarat sah
3. Syarat wajib dan sah
Apabila salah satu dari syarat wajib dan sahnya hilang, maka wudhunya dianggap tidak sah.
Wallahu a’lam bisshowab