SEKILAS INFO
  • 3 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Pasal Kedua Pembahasan Pertama : Bersuci Dengan Air

Terbit 16 April 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Pasanan
Pasal Kedua Pembahasan Pertama : Bersuci Dengan Air

Ngaos Assholah fil Hawaa karangan DR. K.H Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Rabu, 16 April 2021

Suci atau dalam bahasa Arab adalah Al-Tuhr berarti bersih atau sepi dari najis yang bersifat abstrak atau riil. Sedangkan secara terminologi, sesuci ialah upaya membersihkan dan mensucikan dari hal-hal yang yang menyebabkan dilarangnya seseorang untuk menunaikan ibadah baik dari hadast atau najis.

Najis dibagi menjadi 2 yakni ainiah dan hukmiyah.
1. Najis ainiyah (mar’iyah)
Najis ini bermakna sesuatu yang kotor dan menjijikkan, misalnya darah atau kotoran. Najis ini bisa menjadi sebab hilangnya keabsahan sholat. Najis ainiyah dapat dilihat dengan panca indra.

2. Najis hukmiyah (ghoiru mar’iyah)
Najis ini berwujud abstrak atau tidak tampak oleh panca indra. Najis ini juga bisa menjadi sebab hilangnya keabsahan sholat.

Berdasarkan madzhab Hanafi, najis ainiyah dibagi menjadi 2; (1) najis mukhoffafah atau ringan dan (2) najis mugholadzoh atau berart. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, najis dibagi menjadi 3; (1) najis mukhoffafah atau ringan, (2) najis mugholadzoh atau najis berat, (3) najis mutawasithoh atau najis sedang.

Contoh najis dan cara mensucikan najis tergantung dengan tingkatan najisnya;
1. Najis mukhoffafah
Najis ini hanya datang dari air seni bayi laki-laki yang belum sampai 2 tahun dan belum mendapatkan asupan makanan selain dari ASI ibunya. Cara mensucikannya dengan menciprati air pada najis.
2. Najis mugholadzoh
Najis ini datang dari anjing, babi, dan binatang yang lahir dari keduanya (anjing dan babi sebagai induknya). Cara mensucikannya ialah dengan 7 kali basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu atau tanah.
3. Najis mutawasithoh
Najis ini adalah semua najis kecuali najis mukhoffafah dan mugholadzoh. Kadang najis ini berupa najis ainiyah, kadang hukmiyah. Cara mensucikannya dengan menghilangi sifat ainiyahnya dulu kemudian diguyur air.

Wallahu a’lam bisshowab

SebelumnyaPenjelasan Bait ke-3 & 4 dari Kitab Nur Azh-Zhalam (Syarh Aqidatul Awam) SesudahnyaMengenal Ulama' Dari Masa Ke Masa

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya