MUKADIMAH Kitab Assholah fil Hawaa
Terbit 14 April 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Pasanan
Ngaos Assholah fil Hawaa karangan DR. K.H Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Rabu, 14 April 2021
Al-Qur’an dan hadist merupakan 2 sumber pokok agama islam dalam menetapkan hukum syara’. Ijtihad-ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid harus kembali kepada 2 sumber tersebut. Sebelum Nabi Muhammad wafat, umat islam pada zaman dahulu dapat bertanya langsung kepada nabi ketika mempunyai permasalahan. Namun setelah wafatnya nabi, para sahabat berijtihad untuk menemukan solusi dari masalah-masalah yang ada dengan tetap berpegang pada Al-Qur’an dan hadist. Karena, seiring berjalannya waktu, muncul permasalahan-permasalahan yang tidak didapati sebelumnya. Sehingga, ijtihad menjadi solusi akan datangnya permasalahan-permasalahan tersebut.
Dalil Al-Qur’an dan hadist memuat dalil-dalil yang bersifat teks. Umat islam terdahulu tidak mendapati masalah yang begitu serius dalam memahami teks-teks hukum syara’ karena teks yang ada menggunakan bahasa mereka sendiri. Berbeda dengan jaman sekarang, dimana islam sudah berkembang dan meluas ke seluruh penjuru dunia. Dibutuhkan orang yang memahami bahasa arab yang mendalam untuk menerjemahkan teks-teks arab dan menyesuaikannya berdasarakan konteks yang aďa.
Laa yukallafu nafsan illa wus’aha. Agama tidak menjadi belenggu kehidupan yang membebani umatnya, melainkan menjadi solusi bagi umatnya. Dalam keadaan normal, maka hukum berjalan seperti semestinya. Berbeda halnya ketika dalam keadaan dhorurot atau terdesak, maka islam mempunyai solusi dengan memperbolehkan apa yang sebelumnya dilarang. Misalkan susah mendirikan sholat dengan berdiri, maka diperbolehkan untuk duduk.
Kesulitan bisa menjadi kemudahan bagi mukallaf (orang yang dibebani hukum syara’). Hal ini menjadi salah satu dasar adanya buku ini. Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan-kebutuhan manusia terkadang harus bepergian jauh. Salah satunya menggunakan jalur udara. Jika perjalanan yang ditempuh itu sangat jauh dan menghabiskan waktu yang panjang, bagaimana sholatnya? Sedangkan sholat 5 waktu itu wajib hukumnya. Akankah hal ini menjadi sebab adanya keringanan hukum? Semuanya akan dikupas tuntas dalam kitab Assholah fil Hawaa ini, syarat, rukun, bersuci, dan lainnya yang erat kaitannya dengan sholat di angkasa.
NB:
Ikhtilafu ummati rahmatun ialah ikhtilaf diantara para mujtahid dari golongan sahabat, tabiin, tabiin tabiin. Bukan ikhtilaf umat nabi yang masih awam yang berpendapat tanpa dasar.
Wallahu a’lam bisshowab