SEKILAS INFO
  • 3 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Tafsir Jalalain Surat An-Nisa’ : 24-25

Terbit 12 April 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Tafsir
Tafsir Jalalain Surat An-Nisa' : 24-25
Source:

Ngaos Tafsir Jalalain
Ahad, 11 April 2021
Oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Surat An-Nisa’ : 24-25

(Lanjutan Ayat 24, mulai dari : و احلّ لكم dst)

Dihalalkan bagimu pada wanita selain yang telah disebutkan pada sebelumnya, dalam mencari istri dengan hartamu baik dengan maskawin atau selainnya (uang/jasa dst) untuk dikawini bukan untuk dizinahi, (maka istri-istri) dengan arti faman (yang telah kamu nikmati) di antara mereka dengan jalan menyetubuhi mereka, maka dengan itu berikanlah kepada mereka upah mereka maksudnya maskawin mereka yang telah kamu tetapkan, sebagai suatu kewajiban.
Dan tidak berdosa bagimu terhadap apa yang telah kalian ridhoi dengan mereka setelah ketetapan (yang dibuat) baik dengan mengurangi atau menambahinya. Sesungguhnya aallaah maha mengetahui terhadap ciptaanNya, dan maha bijaksana dalam menciptakannya.

(Ayat 25)

Barang siapa yang tidak mampu atau tidak cukup dalam kekayaan/ biaya untuk menikahi perempuan yang merdeka dan mukmin, yang berlaku menurut kebiasaan sehingga mafhumnya tidak berlaku. Maka kemudian dari budak perempuan yang akan dinikahinya dari golongan wanita yang beriman, dan sesunggunya Allah SWT maha mengetahui keimananmu. Maka cukuplah bagi kamu melihat dzahir/ lahirnya dan menyerahkan rahasia atau batinnya kepada Allah SWT, sesab sesungguhnya Allah yang mengetaui seluk beluknya. Dan berapa bayak budak perempuan yang imannya lebih tinggi dari daripada perempuan yang merdeka. Ini merupakan pelipur untuk menikahi budak perempuan.

Adapun kamu yang merdeka dan mereka yang budak itu sama menurut agama, maka dari itu janganlah merasa rendah untuk menikahinya. Karena itu nikahilah mereka dengan izin dari pemiliknya/ majikannya, maka berikanlah mahar/ maskawin kepadanya secara baik-baik dengan tanpa menunda-nunda dan mengurangi. Mereka hendaknya perempuannya pun terjaga, maksudnya menjaga dari berzina secara terang-terangan ataupun melacurkan diri. Dan tidak mengambil perempuan yang berbuat zina secara sembunyi-sembunyi.

 

والله أعلم بالصواب

SebelumnyaKetika Makanan Lebih Diprioritaskan SesudahnyaMuqoddimah Muallif

Berita Lainnya

0 Komentar

Lainnya