SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru
  • 3 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
WAKTU :

Perempuan yang Haram dinikahi Dalam Q.S An-Nisa’ : 22-23

Terbit 28 Maret 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Tafsir
Perempuan yang Haram dinikahi Dalam Q.S An-Nisa' : 22-23

Ngaos Tafsir Jalalain
Ahad, 28 Maret 2021
Oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Surat An-Nisa’ : 22-23

Dan janganlah sesekali engkau menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali sesuatu yang telah berlalu, yakni hukum sebelum masanya Nabi Muhammad SAW. Maksudnya pada zaman jahiliyah, sebelum Islam masuk perbuatan menikahi istri dari ayahmu itu masih dima’fu. Namun berbeda setelah Islam datang, sesungguhnya perbuatan tersebut ialah dosa yang buruk dan dilaknat oleh Allah SWT. Serta merupakan seburuk-buruknya jalan yang ditempuh.

Haram hukumnya bagi kalian untuk menikahi ibu-ibumu (ini mencakup makna baik ibu dan nenek seayah atau seibu saja atau seayah dan seibu), anak2mu (termasuk baik anak dan cucu perempuanmu ke bawah), saudarimu (baik seayah ibu/seayah/seibu saja), bibi dari ayahmu (saudari seayah atau sekakek), bibi dari ibumu (saudari seibu dan senenek), keponakan perempuan baik dari saudara laki2 maupun perempuan, ibu yang telah menyusuimu sebelum usiamu genap 2 tahun dan setidaknya ada 5 kali susuan (diqiiyaskan juga di dalam hadist haram menikahi saudari sesusuanmu, bibi dari ayah atau ibu susuan, keponakan perempuan dari saudara laki2/ saudara perempuan sesusuan. Ini berdasarkan HR. Bukhori dan Muslim yang mengatakan, “ keharaman (menikahi perempuan) sebab susuan itu apa yang telah diharamkan sebab nasab/ hubungan darah”.

والله أعلم بالصواب

SebelumnyaTips Memilih Teman Dalam Mencari Ilmu SesudahnyaDo'a Malam Nisfu Sya'ban 1442 H di Pesantren Fadhlul Fadhlan

Berita Lainnya

2 Komentar

Ahmad ely, Kamis, 3 Mar 2022

Ngapunten ustad saya mau tanya apa sih hukumnya jika saodara sekakek namun beda nenek menikah dalam islam dan apakah boleh menurut islam jika menikah

Balas

    bakul masalah, Senin, 7 Mar 2022

    Hukum menikah dengan saudara sekakek namun beda nenek atau bisa disebut dengan sepupu itu BOLEH karena sepupu bukan mahram, tetapi sebagian ulama seperti imam ghozali dalam kitab ihya tidak menganjurkan untuk menikahi sepupu sendiri. و الله أعلم بالصواب

    الثامنة أن لا تكون من القرابة القريبة فإن ذلك يقلل الشهوة قال صلى الله عليه وسلم ‌لا ‌تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا

    Balas

Lainnya